Pengertian Al-Qur'an

Sumber secara etimologi berarti aal dari segala sesuatu atau tempat merujuk sesuatu. Dan dalil berarti petunjuk pada sesuatu, baik yang bersifat material maupun nonmaterial.


Adapun secara termonologi dalam ushul fiqih, sumber diartikan sebagai rujukan yang pokok/utama dalam menetapkan hukum Islam, yaitu berupa Al-Qur’an dan As-Sunah. Sedang dalil mengandung pengertian sebagai suatu petunjuk yang dijadikan landasan berfikir yang benar dalam memperoleh hukum syara’ yang bersifat praktis baik yang kedudukannya qath’I (pasti) atau zhanni (relatif).

Oleh sebab itu, para ulama ushul fiqih kontemporer lebih cenderung memilih bahwa yang menjadi sumber utama hukum Islam tersebut adalah Al-Qur’an dan Sunnah. Karena Al-Qur’an dan Sunnah disepakati seluruh ulama ushul fiqih klasik dan kontemporer, sebagai primer hukum Islam.

Secara etimologis, Al-Qur`an adalah bentuk dari mashdar dari kata qa-ra-a, artinya: bacaan, berbicara tentang apa yang tertulis padanya atau melihat dan menelaah. Kata “Qur`an” digunakan dalam arti sebagai nama kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Arti Al-Qur`an secara terminologis ditemukan dalam bebrapa rumusan definisi sebagai berikut:

  1. Menurut Syaltut, Al-Qur`an adalah: Lafaz Arabi yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, dinukilkan kepada kita secara mutawatir.
  2. Al-Syaukani mengartikan Al-Qur`an: Kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, tertulis dalam mushaf, dinukilkan secara mutawatir.
  3. Definisi Al-Qur`an yang dikemukakan Abu Zahrah ialah: Kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad.
  4. Menurut Al Sarkhisi: Kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, ditulis dalam mushaf diturunkan dengan huruf yang tujuh yang mansyur dan dinukilkan secara mutawatir.
  5. Al-Amidi memberikan ta`aruf Al-Qur`an: Al-kitab Al-Qur`n yang diturunkan.
  6. Ibn Subkhi mendefinisikan: Lafaz yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, mengandung mu`jizat setiap suratnya.

Definisi ini mengandung beberapa unsur yang menjelaskan hakikat Al-Qur`an yaitu:
  1. Al-Qur`an berbentuk lafaz, mengandung arti bahwa apa yang disampaikan Allah melalui Jibril kepada Nabi Muhammad saw dalam bentuk makna dan dilafazkan oleh nabi dengan ibadahnya sendiri.
  2. Al-Qur`an itu adalah berbahasa Arab. Ini mengandung arti bahwa Al-Qur`an yang dialihbahasakankepada bahasa lain atau yang diibaratkan dengan bahasa lain bukanlah Al-Qur`an karenanya shalat yang menggunakan terjemaahan Al-Qur`an tidak sah.
  3. Al-Qur`an itu diturunkankepada Nabi Muhammad saw, ini mengandung arti bahwa wahyu Allah yang disampaikan kepada nabi-nabi terdahulu tidaklah disebut Al-Qur`an , tetapi apa yang dihikayatkan dalam Al-Qur`an tentang kehidupan dan syariat yang belaku bagi umat terdahulu adalah Al-Qur`an.

Disamping 3 unsur pokok tersebut, ada beberapa unsur sebagai penjelasan tambahan yang ditemukan sebagian dari beberapa definisi Al-Qur`an diatas, yaitu:
  • Kata-kata mengandung mu`kizat setiap suratnya, memberi penjelasan bahwa setiap ayat Al-Qur`an mengandung day mu`jizat oleh karena itu hadits qudsi atau tafsiran Al-Qur`an dalam bahasa Arab bukanlah Al-Qur`an karena tidak mengandung daya mu`jizat.
  • Kata-kata “beribadah membacanya” memberi penjelasan bahwa dengan membaca Al-Qur`an berarti melakukan suatu perbuatan ibadah yang berhak mendapat pahala, karenanya membaca hadits qudsi yang tidak mengandung daya ibadah seperti Al-Qur`an tidak dapat disebut Al-Qur`an.
  • Kata-kata tertulis dalam mushaf “(dalam definisi Syaukani dan Sarkhisi), mengandung arti bahwa apa yagn tidak tertulis dalam mushaf walaupun wahyu itu diturunkan kepada nabi, umpamanya ayat-ayat yang telah dinasakhkan, tidak lagi disebut Al-Qur`an.

Di kalangan ulama ushul seperti istilah masadir al ahkam, masadir al syariah, masadir al tasyri atau yang diartikan sumber hukum. Istilah-istilah ini jelas mengandung makna tempat pengambilan atau rujukan utama serta merupakan asal sesuatu. Sedangkan dalil atau yang diistilahkan dengan adillat al ahkam, ushul al ahkam, asas al tasyri dan adillat al syari;ah mengacu kepada pengertian sesuatu yang dapat dijadikan petunjuk sebagai alasan dalam menetapkan hukum syara.

Oleh karena itu, dikalangan ulama ushul masalah dalil hukum ini terjadi perhatian utama atau dipandang merupakan sesuatu hal yang sangat penting ketika mereka berhadapan dengan persoalan-persoalan yang akan ditetapkan hukumnya. Dengan demikian setiap ketetapan hukum tidak akan mempunyai kekuatan hujjah tanpa didasari oleh pijakan dalil sebagai pendukung ketetapan tersebut.

Sumber:  http://www.akhbarislam.com/2013/07/al-quran-sebagai-sumber-dan-dalil-hukum.html

0 komentar:

Posting Komentar